Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal Terdepan di Indonesia yang Diakui Dunia, dengan Standar Tertinggi dalam Integritas, Profesionalisme, dan Inovasi.
Memberikan Layanan Pemeriksaan Halal Terbaik, Membangun Kepercayaan melalui Integritas dan Kompetensi, Mengembangkan Inovasi dan Teknologi, Memperluas Jangkauan Global, Mengedukasi Stakeholder, dan Berkontribusi pada Ekosistem Halal Nasional
Audit Halal Terpercaya, Transparan, dan Berbasis Teknologi.
Jejak audit terdokumentasi rapi (dokumen, foto, temuan) dengan dashboard & pelaporan digital—memudahkan klarifikasi dan tindak lanjut.
Perencanaan audit, jadwal, dan deliverables disepakati sejak kickoff; status dapat dipantau sehingga proses terasa terkendali.
Tim auditor kompeten, independen, dan dibina dalam sistem mutu yang mengacu ISO/IEC 17065; uji lab melalui mitra 17025 bila diperlukan.
Skema Self-Declare untuk UMK hingga Reguler untuk industri; pendampingan dokumen, audit on-site/remote, sampai surveilans pasca-sertifikasi.
0813-2729-8718
0813-2729-8718
halalcheck.id@gmail.com info@halalcheck.co.id
Reguler BPJPH berlaku nasional dan diproses melalui sistem SiHalal dengan pemeriksaan oleh LPH, penetapan halal oleh BPJPH (melalui sidang fatwa MUI), lalu penerbitan sertifikat.
Internasional menyesuaikan persyaratan negara tujuan (lembaga pengakuan/recognition, label bahasa, standar tambahan). LPH HCI memetakan gap dan menyiapkan dokumen supaya memenuhi kedua kebutuhan (nasional & ekspor).
Umumnya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, kesiapan di lapangan, kebutuhan uji laboratorium, serta kompleksitas produk/proses dan jumlah lokasi. Dengan dokumen rapi dan fasilitas siap audit, proses jauh lebih cepat.
Minimal: profil usaha, daftar produk, diagram alir proses, daftar bahan & pemasok (dengan bukti kehalalan/ketertelusuran), pengendalian alat & kebersihan, bukti penerapan SJPH (komitmen, pelatihan, monitoring), label/kemasan, dan rekaman produksi. LPH HCI menyediakan daftar periksa (checklist) untuk mempermudah.
Tidak selalu. Uji lab dilakukan bila diperlukan untuk pembuktian teknis (mis. DNA, etanol, enzim) pada bahan/proses yang berisiko atau diragukan. Keputusan uji lab berbasis hasil telaah dokumen & temuan audit.
Tidak. LPH HCI melakukan pemeriksaan (review dokumen, inspeksi, uji lab bila perlu) dan menyusun rekomendasi. Penetapan & penerbitan sertifikat dilakukan oleh BPJPH melalui mekanisme yang berlaku.
Bisa untuk tahapan tertentu (klarifikasi dokumen, wawancara, virtual tour). Namun inspeksi on-site biasanya diperlukan untuk verifikasi titik kritis halal (TKH), terutama pada proses produksi/penyembelihan dan validasi kebersihan/peralatan.
Semua bahan & pemasok harus memiliki bukti kehalalan/ketertelusuran yang sah. Untuk maklon/subkontrak, cakupan audit meliputi fasilitas pihak ketiga. LPH HCI membantu memetakan bukti pemasok, gap dokumen, dan rencana pemenuhan.
Bisa, sesuai struktur permohonan. Penentunya: kesamaan proses, bahan, pengendalian SJPH, serta kesiapan setiap lokasi. Jika berbeda signifikan, umumnya memerlukan penilaian tambahan atau entri terpisah.
Transparan dan tergantung ruang lingkup: jumlah produk/lokasi, kompleksitas proses, kebutuhan uji lab, serta durasi audit. LPH HCI akan menerbitkan quotation resmi setelah screening dokumen awal/kickoff.
Masa berlaku mengikuti ketentuan BPJPH yang sedang berlaku pada saat penetapan. Untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan, LPH HCI melakukan surveilans/audit berkala dan memandu mekanisme perubahan (change control) bila ada pembaruan bahan/proses/pemasok.
(1) Penuhi sertifikasi nasional terlebih dahulu. (2) Identifikasi persyaratan negara tujuan (lembaga pengakuan, format label, tambahan standar). (3) LPH HCI melakukan gap assessment, menyiapkan dokumen/rekaman tambahan, dan berkoordinasi dengan mitra/otoritas relevan sesuai kebutuhan importir.
Segera laporkan ke LPH HCI/BPJPH sesuai prosedur. Kami akan menilai dampak pada status halal (change control), meminta bukti tambahan bila perlu, dan mengarahkan langkah pemutakhiran sertifikat/surveilans.






